BISMILLAHIR ROHMANIR ROHIM

Jumat, 28 Mei 2010

Menghargai Perbedaan

MENGHARGAI PERBEDAAN

Mungkinkah Kita Bisa Berbeda?
Catatan Dari Perjumpaan Dengan Mereka Yang Tertindas
Paring Waluyo Utomo*

“Wong bedo kok dimusuhi”. Kalimat ini meluncur begitu saja dari bibir Embah Samadikun, seorang pembarong reyog Ponorogo kawakan. Hal itu diucapkannya saat ia membuat tafsir tentang Reyog yang berbeda dengan pandangan maenstream, khususnya yang diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Akibat komitmennya memegang teguh cara pandangnya itu, Embah Samadikun disingkirkan oleh birokrasi dari Yayasan Reyog. Ia juga diolok-olok para seniman reyog “plat merah”. Kowe kuwi ngerti opo? Begitulah kata-kata yang dilontarkan oleh para seniman itu merespon tafsir reyog versi Embah Samadikun saat mereka membuat sarasehan tentang reyog untuk menemukan kesepakatan mengenai kontruksi pertunjukkan reyog. Karena beliau bukan orang sekolahan, maka pendapatnya segera tersingkir seiring dengan dimasukkannya orang-orang kampusan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ponorogo, untuk membuat standarisasi pertunjukkan reyog sebagaiaman yang termaktub dalam buku kuning.
Upaya pembunuhan ide-ide reyog versi Embah Samadikun ternyata tidak berhenti di situ. Beliau bahkan kian dijauhkan dari dunia reyog yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo, lewat Festival Reyog Nasional menjelang Peringatan Hari Proklamasi (17 Agustusan). Namun beliau tak patah arang. Beliau justru mengembangkan reyog dalam ruang spiritualitas kesehariannya sendiri.
Cerita mengenai penyingkiran Embah Samadikun masih hangat dalam memori penulis, ketika beberapa bulan kemudian penulis berkunjung ke wilayah Tulung Agung Selatan, tepatnya di Desa Pojok. Di situ penulis bertemu dengan seorang tokoh gaek aliran Kebatinan Lelakon bernama Embah Paijo. Ia juga memiliki nasib serupa dengan Embah Samadikun. Namun nasib Embah Paijo lebih pahit lagi. Oleh beberapa kelompok masyarakat, ia diberi label kafir bahkan komunis, hanya karena ia menjalani ritual keyakinannya Kebatinan Lelakon itu. Oleh kalangan Islam, Embah Paijo dianggap menyalahi Islam sebab ia menyandingkan sholat dengan hening sebagai tata cara menemukan Tuhan.
Padahal berulangkali Embah Paijo menegaskan bahwa tradisi kebatinan lelakon bukanlah kontruksi agama tersendiri. “Kebatinan lelakon iku ora arep gawe toto coro dewe kok Mas. Aku yok melok umume adat tonggo teparo (Kebatinan Lelakon itu tidak bermaksud membuat aturan sendiri, Mas. Saya juga ikut aturan umum para tetangga)”, begitulah penggal kalimat percakapan penulis dengan Embah paijo. Dan memang, dalam kesehariannya tampak betapa gairahnya Embah Paijo bersama warga Desa Pojok lainnya untuk memprakarsai berdirinya masjid. Ketulusan Embah Paijo menyumbangkan tenaganya untuk pendirian masjid, bukanlah alasan basa-basi solidaritas sesama warga semata, tetapi juga penghargaannya yang begitu tinggi terhadap Islam. Tapi di lain pihak ia juga tak bisa menanggalkan tradisi kejawennya.
Nasib serupa juga dialami oleh kalangan seniman yang umumnya tergabung dalam Lekra. Salah satunya adalah Haji Andang. Saat ia membuat tembang Perawan Sunthi yang mengisahkan perawan di Banyuwangi yang keluar rumah dan berkerja sambil menyapa para gembala. Sang perawan sangat berharap mendapatkan suami yang baik. Haji Andang menggambarkannya sang perawan wanci kinangan suruh kuning. Namun oleh penguasa, kalimat suruh kuning ini dimaknai sebagai ajakan revolusi, sebab suruh kuning akan menghasilkan warna merah bila dikunyah. Seolah belum cukup, penghancuran terhadap syair-syair lagu Andang terus bergulir. Saat ia mencipta lagu Tembang Petetan di halaman rumah, lagi-lagi penguasa menuduh sang seniman hendak mengajak massa memasang bendera RRC yang komunis, yakni berwarna merah. Akibatnya, ia harus mendekam 2 tahun 15 hari tanpa proses hukum apapun di Penjara Lowokwaru Malang.
Deret cerita diatas dimaksudkan untuk menggambarkan, betaa perbedaan itu tak selamanya indah. Terlebih selera perbedaan itu dihadapkan pada kuasa-kuasa politik atau kelompok-kelompok berkuasa. Perbedaan kerapkali dipandang sebagai sesuatu yang dapat mengganggu kelangsungan status quo. Perbedaan sering dimaknai sebagai sesuatu yang subversib, yang harus disingkirkan.
Celakanya selera benar-salah cenderung dilihat dari pertimbangan mainstream, pertimbangan kelompok dominan. Amat jarang kita jumpai kelompok-kelompok marjinal, minoritas, mendapatkan tempat yang sejajar dalam mengakses ruang publik. Yang sering terjadi, mereka yang marjinal selalu salah dan kalah.
Pengalaman sejarah Orde Baru menunjukkan sesuatu yang mengerikan, bahwa pluralitas hanya dihargai sebatas dalam tingkat kewajaran menurut takaran pengguasa. Selebihnya yang perlu dilakukan adalah penyeragaman dalam bidang apapun, baik melalui hegemoni pikiran maupun kekerasan fisik, termasuk dalam menyelesaikan problem-problem kebudayaan.
Kini saatnya bagi kita semua untuk memotong rantai kesinisan dalam memaknai perbedaan. Tentu tidaklah cukup menaburkan rasa pluralisme itu dalam ruang seminar dan workshop semata. Harus ada tindakan-tindakan pendampingan kebudayaan yang lebih segar, kreatif, dan dialogis yang berlandaskan nalar dan kesetaraan ruang.
Demokrasi dan pluralisme membutuhkan semangat dan tindakan untuk mau berbagi, sebab demokrasi berarti memberi penghormatan yang seadil-adilnya terhadap keyakinan kepada yang lain, termasuk kepada kaum minoritas. Mungkinkah mereka yang berkuasa, mereka yang dominan itu mau berbagi dengan yang kecil sekaligus memahami ratapan derita yang kecil itu?
Situasi dunia global kini sebenarnya sangat kondusif untuk menciptakan rasa keadilan dan kebebasan setiap warga. Di dalam Declaration Universal of Human Right dalam Pasal 18 ditegaskan bahwa setiap orang memiliki kebebasan pikiran, hati-nurani dan agama, yang mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri maupun kelompok bersama dengan orang lain dan baik di tempat sendiri maupun di tempat umum, untuk menyatakan agama dan kepercayaannya itu dalam pengajaran, tindakan, peribadatan, dan pelaksanaan.
Hal ini juga masih diperkuat lagi dengan The Internatinal Convenant on Civil and Political Rights, khususnya dalam pasal 18 ayat 2 yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh mendapatkan paksaan yang bisa mengurangi kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan menurut pilihannya.
Secara konstitusional bangsa Indonesia juga memiliki hukum dasar (UUD 1945) yang juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi kebebasan beragama dan menganut kepercayaan, serta kebebasan untuk hidup berserikat serta mengemukakan pendapat (Pasal 28 dan 29). Amat jelas, bahwa founding father bangsa ini memiliki komitmen yang begitu kuat untuk menghormati dan melindungi para pemeluk agama dan kepercayaan, serta pendapat.
Mestinya ini semua menjadi bahan pertimbangan kita untuk tidak gegabah dalam menghakimi sesuatu perkara yang terdapat dalam pergulatan kebudayaan kita sehari-hari. Biarkanlah warna-warni kebudayaan yang ada di Indonesia berkembang. Sebab hanya dengan itulah para leluhur kita dapat melangsungkan dan membentuk peradaban yang humanis hingga kini.

Paring Waluyo Utomo, Direktur Pusat Studi Dan Pengembangan Kebudayaan (PUSPeK) Averroes, Malang

1 komentar: